Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Sebagai Aplikasi Tata Kelola Keuangan Desa
Daftar Isi
Gampong Juli Meunasah Tambo - Dalam pengelolaan dana desa, saat ini harus dilakukan tata kelola keuangan desa melalui Aplikasi Siskeudes. Dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa, yang dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sebagai salah satu sumber pendapatan desa.
Dengan adanya Dana Desa yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk Desa, maka pertanggungjawabannya juga sama dengan lembaga lain, yang menggunakan Keuangan Negara. Supaya Dana Desa itu bisa tepat sasaran maka diperlukan pemantauan dan pengawasan untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan sejak dini yang melibatkan seluruh stakeholder pengelolaan dana desa baik ditingkat pusat maupun daerah.
Menciptakan pengelolaan dana desa yang akuntabel diperlukan mekanisme pengawasan dengan melibatkan banyak pihak yaitu masyarakat, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Tingkat Desa, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi juga dapat dilibatkan untuk melakukan pengawasan pengelolaan Dana Desa. Sedangkan Kementerian yang melakukan pengawasan Dana Desa yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa PDTT.
SEJARAH SISKEUDES
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya yang terdiri dari Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda kembali meneguhkan tekadnya untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.Penegasan itu terkait dengan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2017 yang akan diselenggarakan di Jakarta, tanggal 18 Mei 2017. Acara tersebut akan dihadiri Presiden RI dengan peserta dari APIP Kementerian/Lembaga dan Pemda, serta perwakilan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa.
Survei yang dilakukan BPKP pada akhir Tahun 2014 menunjukkan bahwa kondisi desa bervariasi mulai dari pemerintah desa yang minim sarana prasarana karena kendala supply listrik, hingga pemerintah desa yang sudah maju karena telah berbasis teknologi (web/internet). Kualitas SDM rata-rata belum memadai (belum memahami pengelolaan keuangan), karena tingkat pendidikannya yang bervariasi.
Di samping itu, masih terdapat desa yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, belum memiliki prosedur yang dibutuhkan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan keuangan serta kekayaan milik desa, serta belum menyusun laporan sesuai ketentuan. Evaluasi APBDesa juga belum didukung kesiapan aparat kecamatan serta pengawasan belum didukung SDM memadai di tingkat APIP Kabupaten/Kota.
BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengendalian internal pengelolaan keuangan desa melalui pengembangan aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa dan peningkatan kapabilitas APIP dalam pengawalan keuangan desa.
Bersama Kementerian Dalam Negeri, BPKP telah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Dalam rangka mendorong implementasi SISKEUDES secara penuh, BPKP berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi implementasi aplikasi SISKEUDES secara bertahap. Selain itu, BPKP juga berkoordinasi dengan KPK menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk mengimplementasikan aplikasi SISKEUDES. Penyebarluasan aplikasi tersebut dilakukan BPKP bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Bagi daerah yang sudah mengimplementasikan SISKEUDES, BPKP bersama The World Bank (Bank Dunia) telah memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.
Saat ini sudah terdapat belasan ribu desa yang membentuk Badan Usaha Milik /BUM Desa. Di samping SISKEUDES, BPKP bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA BUM Desa) pada akhir Tahun 2016. SIA BUM Desa dikembangkan untuk membantu pengelola operasional BUM Desa dalam pengelolaan transaksi akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan laporan kinerja BUM Desa. Pada tahap awal pengembangan, SIA BUM Desa telah diimplementasikan pada 15 BUM Desa di Provinsi Bali.
Fitur-fitur yang ada dalam kedua sistem tersebut dibuat sederhana dan user friendly untuk menyikapi kondisi desa yang bervariasi dan memudahkan implementasinya. Dengan satu kali proses penginputan sesuai dengan transaksi yang ada, SISKEUDES dan SIA BUM Desa dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain dari sisi kemudahan, keduanya juga dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control) dan didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi. BPKP mendorong APIP untuk ikut serta dalam Satuan Tugas Pemerintah Daerah dalam implementasi SISKEUDES.
Sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kapabilitas APIP, BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan keuangan desa melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan Focus Group Discussion (FGD) serta monitoring bersama atas penyaluran dan penggunaan dana desa setiap triwulan.
Di samping itu, BPKP juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK dalam melakukan workshop peningkatan kapabilitas APIP dan Unit Layanan Pengadaan serta membantu Kementerian Keuangan dalam mengidentifikasi permasalahan penyaluran dan penggunaan dana desa.
Pengawalan keuangan dan pembangunan desa merupakan tugas yang harus diemban oleh seluruh APIP dengan sebaik-baiknya. Ke depan, jumlah dana yang digelontorkan ke desa akan semakin besar. APIP sebagai pengawal kebijakan strategis Presiden, Menteri dan Kepala Daerah dituntut untuk memberikan rekomendasi yang bersifat strategis agar implementasi UU Desa ini dapat berjalan dengan baik. Pengawalan desa membutuhkan integrasi yang harmonis dari seluruh potensi yang ada pada APIP maupun stakeholders lainnya, karena banyak aspek di desa yang perlu dikawal secara bersama-sama.
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, implementasi Siskeudes telah mencapai 95,06% dari seluruh desa di Indonesia. Aplikasi Siskeudes versi 2.0 telah diimplementasikan pada 71.249 desa di 417 Kabupaten/Kota dari 74.954 desa di 434 Kabupaten/Kota. Sedangkan bimbingan teknis Aplikasi Siskeudes telah dilaksanakan pada 73.751 desa di 430 Kabupaten/Kota atau 98,40% dari 74.954 di 434 Kabupaten/Kota.
APLIKASI SISKEUDES SEBAGAI SISTEM PENGAWASAN DANA DESA
Dalam Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa yang bertanggungjawab adalah Kepala Desa dengan menyampaikan pertanggungjawaban dana desa sekaligus berkenaan dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban APBDes. Penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes dilakukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat yang dilakukan setelah satu tahun anggaran berakhir, yaitu paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran bekenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Mengingat Kepala Desa yang bertanggungjawab atas pengelolaan dan penggunaan Dana Desa, maka Kepala Desa harus bisa mengelolanya dengan baik, dengan begitu untuk mencegah terjadinya korupsi dibentuklah aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Siskeudes sendiri merupakan hasil MOU (Memory of Understanding) antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.Siskeudes dibuat dalam rangka mewujudkan pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Siskeudes yang berbasis aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Aplikasi Siskeudes ini diberlakukan di seluruh desa secara bertahap mulai tahun 2016 untuk membantu desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan secara efektif dan efisien. Untuk Tahun 2019 sudah diadakan Bimtek Siskeudes 2.0.2 di Denpasar dan Kecamatan Gerokgak mengirimkan satu orang staf guna mengikuti Bimtek tersebut.
Pembentukan aplikasi Siskeudes dilakukan karena berdasarkan data Satgas Dana Desa, bahwa dalam pemantauan oleh satgas Dana Desa setidaknya sudah ada 9 ribu laporan aduan yang berpotensi terjadinya korupsi dalam pengelolaannya, yang disebabkan karena :
Lemahnya dokumentasi administrasi dalam dokumen perencanaan desa. Seperti dokumen berita acara musyawarah dusun, musdes, dan lain-lain.
Proses perencanaan pembangunan terkadang tidak disesuaikan dengan kondisi di desa atau wilayah sekitar. Seperti satuan harga material sebagai basis penyusunan rencana anggaran belanja per kegiatan yaitu harus adanya kecermatan dalam proses administrasi pengadaan barang dan jasa.
Proses penyusunan laporan kegiatan. Seperti laporan 30 kegiatan dijadikan satu laporan dan akhirnya menjadi campur aduk. Seharusnya laporan kegiatan itu satu laporan untuk satu kegiatan.
Dasar hukum pengembangan aplikasi Siskeudes yaitu:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
- Pasal 25 PMK Nomor 247 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.
ADA SISKEUDES, PENGELOLAAN DANA DESA JADI LEBIH MUDAH
Pemberian dana ke desa yang begitu besar, jumlah pelaporan yang beragam serta adanya titik-titik kritis dalam pengelolaan keuangan desa tentunya menuntut tanggung jawab yang besar pula oleh Aparat Pemerintah Desa. Oleh karena itu Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan sehingga terwujud tata kelola pemerintahan desa yang baik (Good Village Governance).Untuk dapat menerapkan prinsip akuntabilitas tersebut, diperlukan berbagai sumber daya dan sarana pendukung, diantaranya sumber daya manusia yang kompeten serta dukungan sarana teknologi informasi yang memadai dan dapat diandalkan. Namun, hasil survei BPKP pada tahun 2014, menunjukkan bahwa pengetahuan perangkat desa sangat minim dalam hal keuangan desa.
Pengembangan Aplikasi Sistem Desa telah dipersiapkan sejak awal dalam rangka mengantisipasi penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Persiapan ini selaras dengan adanya perhatian yang lebih dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Peluncuran aplikasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2015 ini merupakan jawaban atas pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI tanggal 30 Maret 2015, yang menanyakan kepastian waktu penyelesaian aplikasi yang dibangun oleh BPKP, serta memenuhi rekomendasi KPK-RI untuk menyusun sistem keuangan desa bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) merupakan aplikasi yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa. Selain gratis, Siskeudes juga memiliki banyak kelebihan. Fitur-fitur yang ada dalam Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dibuat sederhana dan mudah digunakan.
BPKP bersama Kementerian Dalam Negeri, sejak tahun 2015 telah melaksanakan bimbingan teknis dan sosialisasi untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan desa menggunakan Siskeudes. Saat ini, 69.875 dari total 74.957 desa telah mengimplementasikan Siskeudes.
Dengan proses penginputan sekali sesuai dengan transaksi yang ada, dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. Dokumen Penatausahaan:
2. Bukti Penerimaan;
3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
4. Surat Setoran Pajak (SSP);
5. Dan dokumen-dokumen lainnya
6. Laporan-laporan:
7. Laporan Penganggaran (Perdes APB Desa, RAB, APB Desa per sumber dana);
8. Laporan Penatausahaan (Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak, Buku Pembantu, dan Register
Sumber :
https://www.bpkp.go.id/sakd/konten/2448/Leaflet-Simda-Desa.bpkp
http://sarimekar-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/67-APLIKASI-SISKEUDES-SEBAGAI-SISTEM-PENGAWASAN-DANA-DESA
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/12/aplikasi-siskeudes-kawal-dana-desa
Posting Komentar