Pembagian Dana Desa Berdasarkan Perbub Bireuen Nomor 55 Tahun 2023

Table of Contents
Pembagian Dana Desa Berdasarkan Perbub Bireuen Nomor 55 Tahun 2023

Gampong Juli Meunasah Tambo - Pembagian Dana Desa Berdasarkan Perbub Bireuen Nomor 55 Tahun 2023.

Pengertian Dana Desa

Menurut Pasal 1 angka 2 PP 60/2014jo. PP 8/2016, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Tujuan Dana Desa

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sementara tujuan Alokasi Dana Desa adalah:
  • Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan.
  • Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.
  • Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
  • Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa
  • Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa.
  • Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Prioritas Dana Desa

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 dalam pasal 14 ayat (5) disampaikan bahwa Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
  • penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) untuk bantuan langsung tunai Desa dengan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
  • program ketahanan pangan dan hewani paling rendah 2O% (dua puluh persen);
  • program pencegahan dan penurunan sfimting skala Desa; dan/atau
  • program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

Pembagian Dana Desa

Dana desa terdiri dari ADG/ADD dan DD/DD. Untuk ADG berdasarkan Perbub Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 diperuntukkan siltap dan tunjangan Keuchik, siltap dan tunjangan Sekdes, siltap perangkat gampong, tunjangan dan biaya operasional lembaga Tuha Peut Gampong dan insetntif lembaga imum gampong.  Sedangkan DD dibagi menjadi 2 bagian yakni Dana desa earmark dan dana desa non earmark.

Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima pemerintah desa 30% alokasi dana desa dipergunakan untuk operasional penyelenggaraan pemerintah desa dalam pembiayaan operasional desa, biaya operasional BPD, biaya operasional tim penyelenggara alokasi dana desa. 

Sedangkan  70%  dana desa  dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat  dalam  pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.

Adapun penggunaan dana desa dibagi menjadi 2 bagian yakni Dana desa earmark dan dana desa non earmark. Dana desa earmark merupakan dana desa yang sudah ditentukan penggunaannya diantaranya untuk dana Pangan, Kesehatan dan BLT. Sedangkan dana desa non earmark merupakan dana desa yang penggunaannya itu diluar dari ketentuan. Simplenya beginilah. Dalam PMK 145 dan 146 Tahun 2023 yang mengatur tentang penggunaan dana desa tahun 2024 itukan ada prioritas belanjanya.

Penggunaan ADG dan BHPRD

Untuk ADG dan dana BHPRD sebagimana diatur dalam Perbub Bireuen Nomor 55 Tahun 2023, pengunaannya sudah ditentukan seperti yang dijelaskan di atas. Setiap desa jumlah ADGnya berbeda-beda sehingga pembagiannya disesuaikan dengan jumlah dana desa dan tetap merujuk pada Perbub Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 beserta lampirannya. Berikut Jumlah Dana Desa Gampong Juli Meunasah Tambo Tahun 2024

Demikian informasi ini disampaikan sebagaimana bentuk transparansi di Gampong Juli Meunasah Tambo Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, Aceh 

Tahun 2024

Posting Komentar