Keuchik Sampaikan Realisasi DD Tahun 2023 dan Pembahasan Usaha BUMG, Begini Tanggapan Masyarakat

Daftar Isi
Keuchik Sampaikan Realisasi DD Tahun 2023 dan Pembahasan Usaha BUMG, Begini Tanggapan Masyarakat

Gampong Juli Meunasah Tambo Tahun 2024 Keuchik Mursal, SE melaksanakan musyawarah gampong atau rapat umum tentang penyampaian Realisasi DD Tahun 2023 kepada masyarakat dan pembahasan unit usaha BUMG penggemukan sapi (28/08/2024).

Agenda rapat yang awalnya dilaksanakan pada malam Selasa tanggal 26 Agustus 2024 tertunda karena kurangnya kehadiran masyarakat yang disebabkan oleh hujan deras sehingga pada malam tersebut hanya dibahas tentang persiapan pelaksanaan maulid. 

Semangat dan antusias masyarakat yang hadir pada rapat yang dilaksanakan malam Kamis tanggal 28 Agustus 2024 lebih banyak. Salah satu faktornya adalah ingin mendengarkan dan terlibat dalam memberikan ide dan pendapat terhadap unit usaha BUMG tentang penggemukan sapi.

Rapat yang dibuka langsung oleh Keuchik Mursal, SE dengan agenda pertama yang dibahas adalah tentang tata cara menjalankan usaha penggemukan sapi.

Rapat tersebut yang dihadiri Tuha Peut, Tuha Lapan, Tgk Imum, perangkat gampong, ketua pemuda, unsur pemuda, kader posyandu, unsur perempuan dan masyarakat berlangsung dengan lancar. 

Sebelum membahas tentang tata cara ataupun ketentuan menjadi peternak sapi, Keuchik meminta kepada masyarakat untuk memilih Pengawas BUMG yang dianggap kompeten serta amanah.

Masyarakat memilih saudara Saifannur sebagai Pengawas BUMG serta mendukung penuh dan percaya bahwa saudara Saifannur mampu membawa kemajuan terhadap BUMG.

Pada musyawarah sebelumnya yang dilaksanakan pada malam Jumat tanggal 17 Mei 2024 struktur pengurus BUMG telah terpilih sedangkan untuk posisi Pengawas BUMG tidak ada kandidat. Atas dasar ini, Keuchik Mursal, SE memutuskan agas Pengawas BUMG dipilih oleh masyarakat langsung.

Setelah terpilihnya Pengawas BUMG dilanjutkan dengan pembahasan ketentuan memelihara sapi. Banyak saran dan pendapat dilayangkan oleh masyarakat untuk mendukung agar berjalannya usaha penggemukan sapi. Adapun hasil pembahasan tentang unit usaha BUMG yang telah disepakati diantaranya :

I. SYARAT PENERIMA PEMELIHARA SAPI

1. Warga Gampong Juli Meunasah Tambo.
2. Memiliki pengalaman dalam hal memelihara dan merawat sapi.
3. Memiliki lahan rumput.
4. Bersedia merawat dan menjaga kebersihan kandang di bilik sapi masing-masing.
5. Bersedia memelihara sapi di tempat yang telah disediakan oleh Gampong (Kandang Gampong).
6. Bersedia mematuhi arahan Koordinator Unit Usaha Sapi (Saudara M. Rizal).
7. Bersedia mematuhi aturan yang telah ditetapkan bersama atau yang tertuang dalam qanun BUMG.
8. Bersedia menandatangani surat ketentuan dan perjanjian kontrak Pemeliharaan Sapi.
9. Untuk 1 (satu) orang peternak maksimal memelihara 2 (dua) ekor sapi.
 
II. SISTEM DAN TEKNIS KERJA

1. Setiap pembelian dan penjualan Sapi wajib diketahui dan di dampingi oleh koordinator Unit Usaha Penggemukan Sapi.
2. Segala biaya pakan dan perawatan sapi ditanggung oleh BUMG dan total biaya terhitung ke dalam total modal pemeliharaan sapi, kecuali rumput.
3. Maksimal masa pemeliharaan sapi adalah selama 6 bulan.
4. Kebutuhan pakan dan perawatan sapi adalah tanggung jawab koordinator unit usaha penggemukan sapi.
5. Apabila dalam pemeliharaan dan perawatan, sapi tidak tumbuh dan berkembang dengan baik, sedangkan pemeliharaan dan perawatan sudah sesuai dengan ketentuan, ataupun sudah di pelihara dan dirawat dengan maksimal, maka Peternak boleh mengganti dengan sapi yang lain melalui Koordinator Unit Usaha penggemukan sapi.
6. Sapi yang di pelihara peternak tidak boleh berada di luar kandang.
7. Apabila perawatan sapi sudah maksimal namun dikemudian hari tiba-tiba sapi jatuh sakit/mati maka menjadi tanggungjawab BUMG, dengan secepatnya melapor kepada koordinator unit usaha penggemukan sapi setelah mengetahui gejala awal sakit.

III. SANKSI

1. Setiap kelalaian dalam pemeliharaan sapi dengan kriteria;
a. Bobot sapi turun
b. Sapi dalam keadaan tidak terawat
c. Pakan tidak diberikan dengan teratur
d. Harga sapi turun dari modal awal
Maka Koordinator Unit Usaha penggemukan sapi mempunyai wewenang untuk menarik sapi kembali dan total kerugian di tanggung 50% oleh peternak.

2. Apabila peternak memicu keributan atau kekacauan diantara peternak, serta mengabaikan arahan koordinator maka sapi akan ditarik dan peternak tersebut akan di blacklist serta tidak dibolehkan berkecimpung dalam setiap Unit Usaha BUMG.

IV. SISTEM DAN BAGI HASIL

1. Total biaya selama pemeliharaan sapi dari awal pembelian sampai penjualan kembali di akumulasikan menjadi total modal pemeliharan sapi seperti yang telah tertulis dalam sistem dan teknis kerja pada point' no 2.

2. Pembagian hasil laba bersih adalah 60% untuk peternak dan 40% kembali untuk BUMG.
***
Usaha penggemukan sapi akan dijalankan mulai dari sekarang, bagi masyarakat yang ingin menjadi peternak sapi dapat melapor pada Saudara M. Rizal.

Setelah selesai membahas tentang Usaha BMUG, Keuchik melanjutkan rapat tentang laporan realisasi DD tahun 2023 mulai dari kegiatan fisik dan non fisik.

Masyarakat yang mengikuti rapat menyambut baik paparan realisasi DD tahun 2023 yang disampaikan oleh Perangkat Gampong Juli Meunasah Tambo.

Diakhir rapat Keuchik menyatakan permintaan maaf karena pada bulan Agustus 2024 baru terlaksana musyawarah gampong terkait penyampaian realisasi DD yang merupakan salah satu visi misinya di awal kampanye saat menjadi calon Keuchik. 

Selain itu Keuchik melalui perangkatnya menekankan dan meminta kepada masyarakat untuk terlibat dalam Mursenbang Gampong agar usulan kegiatan dari masyarakat bisa terserap dengan baik. 

Keuchik juga meminta agar usulan-usulan masyarakat ditampung dan dicatat oleh Kepala Dusun masing-masing serta meminta kepada masyarakat untuk mendampinginya beserta perangkatnya dalam menjalankan amanah mengelola dana desa.

Diakhir rapat Keuchik Gampong juli Meunasah mengatakan bahwa pada tahun ini merencanakan mengundang inspektorat agar turun ke Gampong juli Meunasah Tambo untuk melalukan pembinaan dan pemeriksaan laporan kegiatan fisik dan non fisik dari dana desa tahun 2023 dan tahun 2024 supaya kedepannya tidak kejadian kesalahan dalam membuat perencanaan, melaksanakan kegiatan dan membuat laporan pertanggungjawaban. (*)

Keuchik Sampaikan Realisasi DD Tahun 2023 dan Pembahasan Usaha BUMG, Begini Tanggapan Masyarakat

Demikian informasi ini disampaikan sebagaimana bentuk transparansi di Gampong Juli Meunasah Tambo Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, Aceh 

Tahun 2024

Posting Komentar