Pembentukan Koperasi Desa Dimatangkan dalam Pra Kopdes, Langkah Awal Menuju Kemandirian Ekonomi

Daftar Isi
Pembentukan Koperasi Desa Dimatangkan dalam Pra Kopdes, Langkah Awal Menuju Kemandirian Ekonomi

Gampong Juli Meunasah Tambo - Keuchik bersama Lembaga Tuha Peut, lembaga Tuha Lapan, Perangkat Desa laksanakan Pra Kopdes sebagai langkah awal untuk Musyawarah Kopdes mendatang, (28/05/2025).

Pemerintah Gampong Juli Meunasah Tambo bersama menggelar kegiatan Pra Kopdes (Pra Musyawarah Koperasi Desa) sebagai tahap awal pembentukan Koperasi Desa, bertempat di Meunasah Gampong. Kegiatan ini menjadi titik awal upaya strategis dalam mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

Acara Pra Kopdes ini dihadiri oleh perangkat desa, Lembaga Tuha Peut, Lembaga Tuha Lapan, Ibu PKK serta unsur masyarakat lainnya yang memiliki peran dalam pembangunan desa. 

Mursal, SE Keuchik Gampong Juli Meunasah Tambo memberikan pemaparan tentang pentingnya koperasi sebagai badan usaha milik warga desa yang dikelola secara partisipatif.

Dalam forum diskusi yang berlangsung hangat, peserta musyawarah Pra Kopdes membahas berbagai hal terkait pembentukan koperasi, antara lain:
  • Nama Koperasi Desa Merah Putih
  • Tujuan pembentukan koperasi, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga melalui usaha simpan pinjam, pengolahan hasil pertanian, dan pemasaran.
  • Jenis usaha koperasi yang akan dikembangkan sesuai potensi unggulan desa, seperti pertanian, peternakan, dan kerajinan lokal.
  • Sosialisasi tahapan legalisasi koperasi, mulai dari pendataan anggota, penyusunan AD/ART, hingga pendaftaran ke Dinas Koperasi.

Langkah yang akan ditempuh dalam pembentukan Kopdes Merah Putih :
  1. Pelaksanaan Musdesus untuk menyepakati pembentukan Kopdes.
  2. Penyusunan dokumen-dokumen pendirian koperasi: Berita Acara Musdesus, Surat Pernyataan Dukungan, dan Akta Pendirian Kopdes.
  3. Pengurusan akta notaris melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
  4. Pengiriman dokumen berupa hasil scan akta dan pernyataan komitmen kepada Kementerian Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN untuk pencairan Dana Desa Tahap II.

Pendanaan Awal Koperasi

Dana operasional pembentukan koperasi dapat diambil dari maksimal 3% Dana Desa, sesuai surat dari Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor B-143/PDP.04.01/V/2025, tanggal 6 Mei 2025.

Dana tersebut mencakup biaya rapat koordinasi dan pengurusan akta notaris hingga maksimal Rp2.500.000 apabila tidak tersedia dari APBD atau sumber lain.

Rujukan Aturan Resmi

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini berlandaskan sejumlah peraturan resmi, antara lain:
  • Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  • Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 500.3/2438/SJ Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  • Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  • Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-9/MK/PK/2025 Tentang Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 untuk pembentukan Kopdes.
  • Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor B-143/PDP.04.01/V/2025 Tentang Penggunaan Dana Desa untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Keuchik menekankan bahwa koperasi desa bukan hanya sekadar lembaga ekonomi, tetapi juga wahana pemberdayaan masyarakat yang dapat meningkatkan kapasitas warga dalam mengelola sumber daya secara kolektif.

“Koperasi ini akan menjadi milik bersama warga desa. Dengan semangat gotong royong, kita bisa membangun kekuatan ekonomi dari desa, oleh desa, dan untuk desa,” ujar Keuchik dalam paparannya.

Kegiatan Pra Kopdes ini juga menjadi sarana untuk menyerap aspirasi warga dan memastikan bahwa seluruh proses pembentukan koperasi dilakukan secara partisipatif dan inklusif. Setelah tahap Pra Kopdes ini, akan dilanjutkan dengan Musyawarah Pembentukan Koperasi Desa yang rencananya dilaksanakan pada hari minggu tanggal 1 Juni 2025 tepatnya malam senin.

Dengan adanya koperasi desa, diharapkan mampu menjadi penggerak utama ekonomi lokal dan mendukung visi besar pembangunan desa berkelanjutan.

Berikut berita acara Musyawarah Pra Kopdes Gampong Juli Meunasah Tambo Tahun 2025

Pembentukan Koperasi Desa Dimatangkan dalam Pra Kopdes, Langkah Awal Menuju Kemandirian Ekonomi

Berikut dokumentasi Pra Kopdes

Pembentukan Koperasi Desa Dimatangkan dalam Pra Kopdes, Langkah Awal Menuju Kemandirian Ekonomi

Pembentukan Koperasi Desa Dimatangkan dalam Pra Kopdes, Langkah Awal Menuju Kemandirian Ekonomi

Pembentukan Koperasi Desa Dimatangkan dalam Pra Kopdes, Langkah Awal Menuju Kemandirian Ekonomi

Pembentukan Koperasi Desa Dimatangkan dalam Pra Kopdes, Langkah Awal Menuju Kemandirian Ekonomi

Pembentukan Koperasi Desa Dimatangkan dalam Pra Kopdes, Langkah Awal Menuju Kemandirian Ekonomi

Pembentukan Koperasi Desa Dimatangkan dalam Pra Kopdes, Langkah Awal Menuju Kemandirian Ekonomi

Demikian informasi ini disampaikan sebagaimana bentuk transparansi di Gampong Juli Meunasah Tambo Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, Aceh 
Tahun 2025

Posting Komentar