Apa itu DTSEN dan Bagaimana Hubungannya dengan Data Bansos? Berikut Penjelasannya

Table of Contents
Apa itu DTSEN dan Bagaimana Hubungannya dengan Data Bansos? Berikut Penjelasannya

DTSEN adalah singkatan dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Ini semacam “data besar nasional” yang dipakai sebagai acuan utama pemerintah untuk program sosial-ekonomi, terutama bantuan sosial (bansos). Inpres No 4 Tahun 2025 membuat DTSEN sebagai data wajib artinya, semua lembaga (seperti Kementerian Sosial, pemerintah daerah) harus mengacu ke data ini ketika menyalurkan bantuan.


Apa itu Data DTSEN?
  • Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah basis data tunggal yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) beserta instansi terkait, yang memuat data individu dan/atau keluarga secara sosial-ekonomi di Indonesia.
  • DTSEN merupakan basis data tunggal individu/keluarga yang memuat kondisi sosial dan ekonomi serta peringkat kesejahteraan keluarga.
  • Tujuannya: menjadi rujukan bersama bagi berbagai program pemerintah (bantuan sosial, pemberdayaan, kebijakan kesejahteraan) agar lebih tepat sasaran dan terintegrasi.
  • DTSEN menggantikan atau mengintegrasikan beberapa sistem data sebelumnya seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Targeting for the Acceleration of Extreme Poverty Eradication (P3KE).

Cara mengusulkan data ke DTSEN
  • Pastikan Anda memiliki identitas lengkap: NIK, KK, alamat domisili, kondisi sosial-ekonomi terbaru.
  • Datang ke kantor desa atau kelurahan tempat domisili Anda, temui sekdes dan operator Siks-NG.
  • Hasil usulan dikirim ke Dinas Sosial kabupaten/kota dan kemudian ke pusat melalui sistem DTSEN untuk dilakukan pemadanan, verifikasi dan validasi lebih lanjut.
  • Setelah data tercatat di DTSEN dan diproses, Anda dapat mengecek statusnya melalui aplikasi/website resmi seperti Cek Bansos.

Cara mengusulkan bansos melalui desa/kelurahan
  • Jika masyarakat merasa layak menerima bantuan sosial (misalnya karena kondisi ekonomi memang rentan) dan belum terdata, Anda dapat melapor Sekdes dan Operator Siks-NG.
  • Di desa/kelurahan: lakukan musyawarah atau rapat desa/kelurahan untuk mensinkronisasi usulan keluarga layak sebagai calon penerima bansos (berdasarkan data DTSEN & kondisi nyata).

Catatan penting
Pendaftaran atau pengusulan tidak otomatis menjamin bahwa data yang diusulkan langsung menerima bantuan. Karena selain data, ada kuota, program, dan kriteria khusus.

Desil Penerima Bansos
  • Desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan (pendapatan atau kondisi sosial-ekonomi), yang disusun dari yang paling miskin sampai yang paling sejahtera.
  • Dalam konteks bantuan sosial (bansos), desil digunakan untuk menentukan siapa yang layak atau tidak layak menerima bantuan — agar bantuan benar-benar tepat sasaran.

Dasar Penggunaan Desil
  • Desil ditetapkan berdasarkan data sosial ekonomi yang dikumpulkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) dan disimpan dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

Pembagian Desil Beserta Jenis Bantuan Sosial (Bansos) yang Dapat Diterima
  • Desil 1 merupakan kelompok masyarakat sangat miskin atau tidak mampu sama sekali. Kelompok ini menjadi prioritas utama penerima seluruh program bantuan sosial pemerintah. Mereka berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako, serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang membebaskan biaya BPJS Kesehatan. Selain itu, kelompok ini juga bisa memperoleh bantuan tambahan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Bansos beras, atau bantuan pendidikan (Program Indonesia Pintar) jika memenuhi kriteria.
  • Desil 2 termasuk kategori miskin, dengan kondisi ekonomi sedikit lebih baik dari desil 1 tetapi masih tergolong rentan. Masyarakat di desil ini juga berhak menerima sebagian besar program bantuan sosial seperti PKH, BPNT/Sembako, dan PBI JK, namun prioritasnya berada di bawah desil 1. Mereka juga bisa mendapatkan bantuan subsidi energi seperti listrik atau LPG bersubsidi, sesuai kebijakan yang berlaku.
  • Desil 3 digolongkan sebagai kelompok rentan miskin—yakni masyarakat yang belum sepenuhnya miskin, namun berisiko jatuh miskin jika mengalami guncangan ekonomi seperti kehilangan pekerjaan, sakit berat, atau bencana. Mereka dapat menerima bantuan tertentu seperti BPNT/Sembako dan BLT Dana Desa, tergantung hasil verifikasi dan kuota program di wilayahnya.
  • Desil 4 termasuk kategori menengah Bawah atau rentan miskin, masih bisa menerima bansos PKH dan Sembako.
  • Desil 5 termasuk kategori menengah bawah. Mereka masih bisa menerima bantuan sosial sembako.
  • Desil 6 hingga desil 10 adalah kelompok menengah hingga kaya, dengan kondisi ekonomi yang relatif mapan dan kemampuan memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri. Kelompok ini tidak berhak menerima bantuan sosial karena dinilai sudah sejahtera, dan justru berperan sebagai pembayar pajak serta kontributor program jaminan sosial.
Apa itu DTSEN dan Bagaimana Hubungannya dengan Data Bansos? Berikut Penjelasannya

Langkah-Langkah Menurunkan Desil Melalui Desa

1. Laporkan Kondisi Aktual ke Aparat Desa/Kelurahan

Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan dan sampaikan bahwa kondisi ekonomi Anda saat ini menurun atau memburuk, misalnya:
  • Kehilangan pekerjaan/penghasilan,
  • Terkena PHK,
  • Sakit berkepanjangan,
  • Rumah rusak berat, atau
  • Tidak lagi memiliki aset atau sumber penghidupan tetap.
Bawa dokumen pendukung, seperti:
  • KTP dan Kartu Keluarga,
  • Bukti pendukung lain (misalnya surat PHK, foto kondisi rumah, surat keterangan sakit, dsb).

2. Petugas Desa Melakukan Verifikasi Lapangan

Setelah pengajuan diterima, pendamping sosial (SDM PKH) akan melakukan verifikasi lapangan.

Mereka akan mengecek:
  • Kondisi rumah dan lingkungan,
  • Jumlah tanggungan keluarga,
  • Pekerjaan dan penghasilan,
  • Aset yang dimiliki (motor, tanah, usaha, dll).
Hasil verifikasi ini menjadi dasar penilaian awal apakah keluarga memang pantas masuk ke desil yang lebih rendah.

3. Desa Menginput atau Mengusulkan ke Dinas Sosial

Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa keluarga benar-benar membutuhkan bantuan, maka pihak desa akan mengusulkan pembaruan data melalui sistem pemutakhiran DTSEN (atau sebelumnya DTKS).

Data ini dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota, kemudian diteruskan ke BPS dan Kementerian Sosial untuk pemadanan serta validasi nasional.

4. Pemadanan dan Penetapan oleh Pusat

Dinas Sosial akan memadankan data dengan NIK dan data kependudukan Dukcapil.

Selanjutnya, BPS dan Kemensos akan memproses hasil verifikasi untuk menentukan ulang desil kesejahteraan keluarga tersebut.

Jika hasil pemadanan menunjukkan kondisi sesuai, maka desil Anda dapat turun, dan Anda berpotensi masuk dalam kelompok penerima bansos aktif (terutama jika berada di desil 1–3).

5. Cek Hasil Melalui Aplikasi atau Website

Setelah pembaruan data selesai, Anda bisa memantau hasilnya melalui:

• Aplikasi “Cek Bansos” resmi Kemensos, atau

• Situs https://cekbansos.kemensos.go.id,

untuk melihat apakah nama Anda sudah masuk dalam daftar penerima bantuan.


Catatan Penting
  • Desa tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengubah desil, tetapi bisa mengusulkan perubahan data berdasarkan hasil verifikasi.
  • Hasil akhir tetap ditentukan oleh pemerintah pusat (BPS dan Kemensos) setelah pemadanan data nasional.
  • Proses penurunan desil bisa memakan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung periode pemutakhiran DTSEN di wilayah Anda.
  • Semua proses gratis, tidak dipungut biaya apa pun. Waspadai pihak yang menjanjikan bisa “menurunkan desil” dengan imbalan uang.

Siapa yang tidak layak menerima bansos PKH, Sembako?

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73/HUK/2024 mengatur kriteria “tidak layak” menjadi penerima bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan. Termasuk kriteria seperti ASN/TNI/Polri, penghasilan di atas upah minimum, dan lain-lain.

Penerima manfaat program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dapat dinyatakan tidak layak apabila memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut:
  • Alamat tidak ditemukan;
  • Individu tidak ditemukan;
  • Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);
  • Memiliki pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau aparatur negara lainnya;
  • Anggota keluarga dari Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau anggota Polri;
  • Dianggap atau dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;
  • Pensiunan Aparatur Sipil Negara, pensiunan anggota TNI, atau pensiunan anggota Polri;
  • Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;
  • Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
  • Menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;
  • Memiliki penghasilan di atas upah minimum provinsi atau upah minimum kabupaten/kota;
  • Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;
  • Terdaftar sebagai tenaga kesehatan;
  • Berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau
  • Sudah menerima bantuan sosial lain selain dari Kementerian Sosial.

Sumber rujukan aturan :
  • Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejehteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejehteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.
  • Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73/HUK/2024 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Posting Komentar